MATA KULIAH : Koperasi dan Kewirausahaan
DOSEN : Hadi
Purnomo, SE
KELAS : MJ 4/D
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Seperti kita
ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada
pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles
Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang
sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah
terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Setelah
berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa
daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi
digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Koperasi sebenarnya sudak masuk ke
Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh
R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada
tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya
orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan
kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan
bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang
lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja.
Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi
adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga
bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik.
Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang
keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Pengertian koperasi
berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama.
Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama
sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan
Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula,
perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan
kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
- Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan
sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai
keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang
dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius &
Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi
perusahaan yang di awasi secara demokratis.
- Dr. G. Mladenata, didalam bukunya
“Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk
mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing
Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan
jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota
sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Awalnya
keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya,
sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam
perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai
tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif
kegiatan usaha.
1.2.
Pokok Pembahasan
Dalam
penyusunan makalah ini, kami akan membahas hal yang mengenai antara lain, yaitu:
1.
Pemahaman jenis-jenis koperasi
a.
Jenis-jenis koperasi berdasarkan UU
(Undang-Undang).
b.
Perbedaan dari jenis-jenis koperasi.
c.
Penggabungan jenis-jenis koperasi dan
praktek.
2.
Pendirian koperasi
a.
Tata cara pendirian koperasi.
b.
Tahapan pendiriannya.
c.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
pendiriannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PEMAHAMAN JENIS-JENIS KOPERASI.
2.1. JENIS-JENIS KOPERASI BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG ( UU ).
Penjenisan koperasi
diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya.
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan
dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk
kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan
kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha
koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.
Berdasarkan kondisi dan kepentingan muncul jenis-jenis koperasi sebagai berikut,
yaitu;
Koperasi berdasarkan
fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
1.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang
lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Koperasi
berdasarkan jenis usahanya:
Secara umum, berdasar
jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba
Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
c. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar yang
beranggotakan para pedagang pasar.
d. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
e. Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi
berdasarkan keanggotaannya:
a. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa
ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah
merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga
ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau
disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2
Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah
menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai
kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan
masyarakat pedesaan.
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah
memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
a.
Koperasi Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
Ø Koperasi pusat
ð Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
Ø Gabungan koperasi
ð
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat.
Ø Induk koperasi
ð
Koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis koperasi menurut PP No. 60/1959:
ü Koperasi Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi
dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah
kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya
menjalankan kegiatan usaha bersifat single
purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para
anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
ü Koperasi Pertanian (Koperta)
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para
petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan serta
bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
ü Koperasi Peternakan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha
peternakan yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan
dengan soal-soal pertanian.
ü Koperasi Industri/kerajinan
Koperasi industri/kerajinan adalah anggotanya terdiri dari
para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.
ü Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan
pinjam.
ü Koperasi Perikanan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak
ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata
pencaharian soal-soal perikanan.
ü Koperasi Konsumsi
Koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap
orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi
jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para
anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik :
Ø
Koperasi Pemakaian
Ø
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Ø
Koperasi Simpan Pinjam
2.2.
PERBEDAAN DARI JENIS-JENIS KOPERASI.
Berdasarkan
sumber-sumber pengertian yang di jelaskan di atas, kami dapat menarik
kesimpulan setelah banyak pendapat mengenai jenis- jenis koperasi yang
dijelaskan diatas. Berikut ini hal yang mengenai perbedaan dari jenis-jenis
koperasi yang disebutkan dari diatas;
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
koperasi yang menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Koperasi
ini juga disebut dengan koperasi kredit/pengkreditan. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Sehingga kegiatan
usaha koperasi ini dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi
Konsumen/Konsumsi : koperasi yang bergerak dalam bidang penyediaan
barang yang dibutuhkan para anggotanya.
c.
Koperasi Produsen/Produksi : koperasi
yang mengelola usaha para anggotanya agar bisa menghasilkan produk secara
bersama dan memasarkannya melalui wadah koperasi. Atau bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku.
d.
Koperasi jasa : koperasi yang diorganisirkan
untuk dapat melayani para anggotanya dengan pelayanan yang lebih meningkat.
Yangmana bunganya dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang
lain.
e.
Koperasi Serba
Usaha (KSU): koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya,
unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan, unit produksi, dan unit wartel.
f.
Koperasi Pasar
(Koppas): koperasi pasar yang beranggotakan para pedagang pasar.
g.
Koperasi Unit
Desa (KUD): koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Seperti
halnya: menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian,
dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
h.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI): koperasi yang beranggotakan para
pegawai negeri dan didirikan di lingkup departemen atau instansi.
i.
Koperasi
Sekolah: koperasi yang memiliki
anggota dari warga sekolah. Yangmana koperasi sekolah bukan hanya semata-mata
sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara
lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
j.
Koperasi Primer: koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
k.
Koperasi Sekunder: koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
l.
Koperasi pusat: koperasi yang beranggotakan paling sedikit
5 koperasi primer.
m. Gabungan
koperasi: koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
n.
Induk koperasi: koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi.
o.
Koperasi Desa: koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari penduduk desa. Yangmana koperasi desa yang tidak hanya menjalankan
kegiatan usaha bersifat single purpose
, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu.
p.
Koperasi Pertanian (Koperta): koperasi yang anggotanya
terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang
berkepentingan.
q.
Koperasi Peternakan: koperasi yang anggotanya terdiri
dari peternak.
r.
Koperasi Industri/kerajinan: anggotanya terdiri dari para
pengusaha kerajinan/industri.
s.
Koperasi Perikanan: koperasi yang anggotanya terdiri
dari para peternak ikan.
2.3.
PENGGABUNGAN JENIS-JENIS KOPERASI DAN
PRAKTIK.
1.
Koperasi simpan pinjam : Koperasi ini
didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan
mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,“mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang, dengan bunga yang serendah-rendahnya”. Koperasi simpan
pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali
dana tersebut kepada para anggotanya.
2.
Koperasi Konsumen : koperasi yang
bergerak dalam bidang penyediaan barang yang dibutuhkan para anggotanya. contoh
koperasi yang mengelola mini market, toserba, dll.
3.
Koperasi Produsen : koperasi yang
mengelola usaha para anggotanya yang tidak memiliki badan usaha sendiri.
Dengan dibawah naungan koperasi produsen para anggota
bisa membuat produk dan memasarkannya melalui wadah koperasi.
B.
PENDIRIAN KOPERASI
2.4.
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI.
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, sebagai berikut;
- Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan pemerintah Nomor 17
Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah.
- Peraturan pemerintah Nomor 9
Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun
1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
- Keputusan Menteri Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 139/Kep/M/VII/1998
tanggal 16 Juli 1998 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Pengesahan Akta dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Pembubaran
Koperasi.
- Keputusan Menteri dan PKM nomor :
351/Kep/M/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan UKM nomor : 05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Atau Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal
9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan UKM nomor : 21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat Yang
Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran
Dasar dan Pembubaran Koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
Setelah Tim Persiapan
Pembentukan (TPP) melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di
atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20
orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder).
Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga
mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran
jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan, yaitu:
- Daftar hadir;
- Notulis untuk mencatat jalannya rapat;
- Rancangan anggaran dasar koperasi;
- Rancangan rencana kerja;
- Menyiapkan buku administrasi koperasi,
khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
- Rapat pembentukan dipimpin oleh
seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang
disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang
mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan
diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
- Kesepakatan untuk membentuk koperasi;
- Pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk
disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
- Pembahasan rancangan rencana kerja untuk
dijadikan rencana kerja koperasi;
- Pembahasan permodalan dan batas waktu
penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
- Pemilihan pengurus dan pengawas;
- Pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang
lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan
rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
- Pemberian kuasa dan batasan kewenangannya
kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda
tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari
pejabat terkait.
Catatan
: Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya
sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses
pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani
Anggaran Dasar Koperasi.
Orang-orang yang hadir dalam rapat
pembentukan dan menyatakan diri serta memenuhi syarat menjadi anggota koperasi
disebut Pendiri Koperasi. Setelah rapat pembentukan selesai, pimpinan rapat
membuat Berita Acara Rapat Pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir dan
pengisian buku administrasi koperasi.
PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN KE NOTARIS
1. Para
pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi
melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2. Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
a. Salinan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
bermaterai cukup.
b. Berita
Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
c. Surat
Kuasa.
d. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
e. Neraca
awal koperasi.
f. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
g. Susunan
Pengurus dan Pengawas.
h. Daftar
hadir Rapat Pembentukan.
i. Daftar
pendiri.
j. Untuk
koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dari para pendiri.
k. Untuk
koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi
pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy
anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
l. Daftar
riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
3. Pejabat
yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi
anggaran dasar yang akan disyahkan.
4. Materi
anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
5. Pejabat
yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk
memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan
domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan
keanggotaan koperasi.
6. Pelaksanaan
penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
7. Dalam
hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak
untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
8. Nomor
dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor
dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
9. Surat
Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada
kuasa pendiri.
10. Surat
Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat
Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
11. Surat
Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
Para pendiri
atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada
Menteri Koperasi dan PKM. Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat
bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi
sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder
berskala nasional permintaan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi dan PKM.
Yang dimaksud
koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang
lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah
tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
melampirkan :
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri
anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
- Berita acara rapat pembentukan koperasi,
termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila
ada;
- Surat bukti penyetoran modal,
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok. Dapat juga berupa surat
keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan
jumlah sebenarnya, jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi
pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib;
- Bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah
modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana
awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan
permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan
anggaran yang layak secara ekonomi.
Pada saat
menerima berkas permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut, pejabat
yang berwenang akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani, di cap
dan diberi tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan
dengan itu pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut dalam Buku
Daftar Pencatatan.
Pengesahan akta pendirian
koperasi, yaitu;
Setelah
koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri
Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
- Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
Dalam jangka
waktu paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan pendapatnya,
sebagai berikut :
v Menyetujui
pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
- Apabila setelah diteliti anggaran dasar
koperasi tersebut ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan ketertiban umum dan atau
kesusilaan, maka pejabat yang berwenang harus mengesahkan akta pendirian
koperasi tersebut dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PKM.
- Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian
koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada
para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan
ditetapkan. Selanjutnya pejabat yang berwenang akan mendaftar akta
pendirian koperasi tersebut dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum yang
disediakan untuk itu dan diumumkan dalam Berita Negara RI dengan biaya
pengumuman yang ditanggung pemerintah.
- Dua rangkap akta pendirian yang dilampiri
anggaran dasar tersebut diberi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda
pengesahan.
- Akta pendirian yang bermaterai cukup dikirim
kepada para pendiri atau kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermaterai
disimpan di kantor pejabat pendaftar. Jika terdapat perbedaan antara akta
pendirian yang telah disahkan, maka akta pendirian yang disimpan di kantor
pejabat yang dianggap sah.
- Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi
berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi, dan sejak tanggal
pendaftaran tersebut koperasi yang bersangkutan adalah organisasi usaha
yang berstatus badan hukum.
- Dengan status badan hukum maka koperasi
tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan segala tindakan
hukum, seperti memiliki tanah dan bangunan, harta lainnya, hutang,
melakukan jual beli, perjanjian, menuntut dan dituntut, serta melakukan
usaha-usaha di segala bidang.
v Menolak
pengesahan akta pendirian koperasi dan pemberian status sebagai badan hukum.
- Apabila keputusan pejabat yang berwenang
menolak pengesahan, harus dinyatakan alasannya yang disampaikan secara
tertulis berikut berkas per mintaan kepada para pendiri atau kuasa
pendiri. Setelah menerima penolakan tersebut, para pendiri atau kuasa
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian
koperasi dengan memenuhi alasan-alasan yang diberikan pejabat dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan
penolakan. Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan
melampirkan persyaratan sebagaimana pengajuan pertama. Terhadap pengajuan
permintaan ulang tersebut, pejabat yang berwenang harus memberikan
putusannya paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya
permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
- Apabila permintaan ulang pengesahan atas akta
pendirian koperasi tersebut ditolak kembali, maka pejabat yang berwenang
harus menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada para pendiri
atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan penolakan
kedua tersebut merupakan keputusan terakhir.
- Apabila pejabat yang berwenang tidak memberi
keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
permintaan pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 pengesahan akta pendirian koperasi
diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah tersebut.
2.5. TAHAPAN PENDIRIANNYA.
Usaha koperasi merupakan usaha
bersama dengan prinsip kekeluargaan, di indonesia usaha koperasi mulai tumbuh,
karena sistem bagi hasil antar anggota yang ada, untuk mendirikan koperasi
berikut ini langkah-langkah yang di perlukan untuk mendirikan serta mengelola
koperasi baru.
Delapan langkah mengelola/mendirikan koperasi baru :
1. Pemahaman perangkat hukum dan peraturan.
· Bagi pengurus dan pengawas baru yang telah diangkat oleh anggota sebaiknya
sebelum melaksanakan
tugas terlebih dahulu harus memahami UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang perkoperasian dan peraturan turunannya yang
berlaku.
·
Dokumen Undang-Undang ( UU ) dan
peraturan yang dimaksud dapat diperoleh di instansi yang membidangi koperasi di
tingkat Kabupaten/Kota.
·
Tahap ini merupakan masa orientasi
bagi pengurus dan pengawas untuk memahami jatidiri koperasi (devinisi, fungsi,
dan peran, tujuan koperasi, perangkat organisasi, ruang lingkup usaha koperasi,
permodalan koperasi, jenis koperasi, dsb).
·
Jika sudah dipahami, pengurus dan
pengawas dianggap siap untuk menjalankan dan menggerakan organisasi koperasi.
2. Menyusun aturan main organisasi (anggaran dasar).
ü
Meskipun dalam rapat pembukaan
koperasi anggaran dasar harus sudah disusun oleh kelompok pemrakarsa, tapi pada
kenyataan masih perlu disempurnakan untuk dilampirkan pada saat pengajuan akta
pendirian.
ü
Anggaran dasar adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tentang tata laksana kehidupan
organisasi koperasi.
ü
Ketentuan pokok yang dimaksud
mencakup:
a.
Daftar nama pendiri;
b.
Nama dan tempat kedudukan;
c.
Maksud & tujuan serta bidang
usaha;
d.
Ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
Ketentuan mengenai rapat anggota;
f.
Ketentuan mengenai pengelolan;
g.
Ketentuan mengenai permodalan;
h.
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i.
Ketentuan mengenai pembahgian hasil
usaha;
j.
Ketentuan mengenai sanksi;
3. Sosialisasi aturan main kepada seluruh anggota.
- Tujuanya adalah agar seluruh anggota termasuk juga karyawan mengetahui dan
memahami bagaimana berorganisasi di koperasi yang baik dan benar.
- Fokus sosialisasi kepada anggota adalah mengenai hak dan kewajiban
anggota baik sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi, mekanisme pengambilan
keputusan di koperasi.
- Gunakan metode sosialisasi yang menyenangkan sesuai dengan latar belakang
sosiol - kultural anggota.
4. Melengkapi sarana dan prasarana koperasi termasuk buku-buku organisasi.
· Prasarana yang harus ada: kantor dengan papan nama koperasi yang jelas.
· Sarana: meja, kursi, lemari, telepon, komputer, dsb.
· Buku-buku organisasi, seperti;
a.
Buku daftar anggota;
b.
Buku notulen rapat;
c.
Buku inventaris;
d.
Buku tamu;
e.
Buku sarana pejabat;
f.
Buku lain yang diperlukan.
·
Buku-buku organisasi diatas dapat
diperoleh pada intansi yang membidangi koperasi di Kabupaten/Kota.
5. Memfungsikan perangkat organisasi koperasi.
6. Mengelola dan mengorganisasikan sumber daya yang ada (manusia, uang, sumber
daya alam, fisik, dll).
7. Menjalankan dan menggerakan organisasi dan usaha koperasi.
8. Mengendalikan organisasi dan usaha koperasi.
· Pengendalian Pasif, yaitu:
- Memonitor kegiatan;
- Mengevaluasi kegiatan;
- Mengawasi pelaksanaan;
- Buku tamu;
- Buku saran pejabat;
- Buku lain yang diperlukan.
· Pengendalian aktif:
* Mencari faktor penyebab terjadinya penyimpangan;
* Mencari solusi pemecahan agar penyimpangan dapat ditekan dan bila memungkinkan
dicegah.
* Pengendalian organisasi dan usaha koperasi menjadi tanggung jawab
pengurus, sedangkan pengawas dititikberatkan pada pengawasan.
2.6. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDIRINNYA.
@ selera/keinginan masyarakat
@ adanya SDM yang terbatas
@ peluang usaha yang luas/besar
@ dll.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Sebagaimana dijelaskan
dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk
kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan
kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Penjenisan koperasi
diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
dan kepentingan ekonomi anggotanya. Yangmana didalamnya terdapat beberapa
pembagian dan berbentuk-bentuk jenis usaha yang berbeda satu sama yang lain,
seperti dari segi;
v Koperasi menurut fungsinya
v Koperasi menurut jenis usaha
v Koperasi menurut keanggotaannya
v Koperasi menurut tingkat dan luas daerah kerja
v Koperasi menurut PP No. 60/1959
v Koperasi menurut teori klasik
Sehingga kami
mengetahui lebih banyak jenis-jenis koperasi yang ada di indonesia ini beserta
pedoman yang ada di koperasi masing tersebut.
Disisi lain koperasi juga terdapat alur sendiri
mengenai bagaimana cara kita untuk mendirikan suatu koerasi yang baru untuk
kita didirikan, yaitu;
1) Rapat
pembentukan
2)
Pengesahan akte pendirian ke notaris
3)
Pengesahan badan hukum koperasi
Para pendiri
atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada
Menteri Koperasi dan PKM. Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat
bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi
sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder
berskala nasional permintaan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi dan PKM.
3.2. Saran
Koprasi seharusnya
harus di jaga agar tetap berjalan dengan lancar karena koperasi disamping itu
juga merupakan bentuk dari kebijakan ekonomi di indonesia agar suatu
perekonomian di negara ini baik dan sejahtera. Yangmana kopersai itu berasaskan
kekeluargaan dan gotong royong yangmana sesuai dengan pancasila yang yang kita
anutnya. Oleh sebab itu, koperasi juga sangatlah berperan penting dalam suatu
perekonomian indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ola. 2009.
“Pengertian, Jenis Koperasi menurut UU No25 Thn1992”, (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi, diakses 11
September 2013)
anonim. 2011.” jenis-jenis koperasi menurut
uu no.25 thn 92” ,(http.Vviittaa.Blog.com, diakses 11 September 2013)
|