Kamis, 06 Juni 2013

KEBIJAKAN FISKAL PADA MASA ALI IBN ABI THALIB RA




Tugas Matakuliah Islam dan Ekonomi
by; Luqman Hakim
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi.
Universitas Trunojoyo, Madura.




“ Kebijakan Fiskal pada masa Ali ibn Abi Thalib ”

A.  Pendahuluan
Jauh sebelum islam datang, bangsa Arab telah dikenal dengan kehidupan perniagaannya. Kondisi wilayah jazirah Arab dan sekitarnya yang didominasi oleh padang pasir dan pegunungan yang tandus dan penuh dengan bebatuan, tampaknya menjadi alasan utama bagi mayoritas penduduk Arab untuk memilih perniagaan sebagai mata pencaharian mereka. Namun konsep dan system ekonomi islam mulai dipraktikkan para pelaku ekonomi pada masa-masa awal kehadiran islam. Mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW, kemudian dilanjutkan dengan kepemimpinan para khulafaur rasyidin yang memimpin khalifah islam dan menerapkan sistem ekonomi islam pada pemerintahannya, selanjutnya pada masa kepemimpinan daulah-daulah hingga sampai kehancuran khilafah islam yang ditandai pecah nya kekuatan islam dan dikuasai nya negara-negara kekuasaan islam oleh barat.
Semua ini diakhiri dengan runtuhnya kekuasan islam yang digantikan oleh bangsa barat sehingga munculah konsep dan sistemekonomi baru untuk menggantikan sistem ekonomi islam. Namun pada kesempatan kali ini kami hanya akan membahas mengenai sistem kebijakan fiskal & moneter islam pada masa pertengahan islam. Yaitu sistem kebijakan fiskal & moneter islam yang diterapkan pada masa daulah dimulai dari daulah umayyah, kemudian daulah abbasiyyah, dan Turki Usmani.Selain itu juga kami akan membahas pemikiran-pemikiran para ulama mengenai kebijakan fiskal & moneter islam yang hidup pada masa daulah-daulah tersebut.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal terwujud dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dalam dokumen APBN, kita dapat melihat berapa pendapatan pemerntah, darimana saja pendapatan tersebut, komposisi pendapatan, penduduk mana atau siapa yang terkena beban tinggi dan beban rendah dari total pendapatan pemerintah, untuk apa saja pendapatan pemerintah, sektor mana yang mendapat alokasi pengeluaran tinggi dan mana yang rendah, dan sebagainya.

B.  Kebijakan Fiskal pada masa Ali bin Abi Thalib
Masa pemerintahan Khlifah Ali bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama enam tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Ali harus menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair, dan Aisyah yang menuntut kematian Utsman bin Affan.Sekalipun demikian, Khalifah Ali bin Abi Thalib tetap berusaha untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat Islam.Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu, semua penghitungan diselesaikan dan pada hari Sabtu dimulai penghitungan baru.
Cara ini mungkin solusi yang terbaik dari sudut pandang hukum dan kondisi negara yang sedang berada dalam masa-masa transisi. Khalifah Ali meningkatkan tunjangan bagi para pengikutnya di Irak.Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang panjang tersebut antara lain mendeskripsikan tugas, kewajiban serta tanggung jawab para penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan serta pengawasan terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya, menjelaskan kelebihan dan kekurangan para jaksa, hakim, dan abdi hukum lainnya.
Ali bin Abi Thalib membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik di tingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjalan dengan baik. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi halib menerapkan sistem pemerataan. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Ali Thalib menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari kamis adalah hari pendistribusian. Pada hari itu, semua perhitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai perhitungan baru. Selain itu langkah penting yang dilakukan khalifah Ali ibn Abi Thalib pada masa pemerintahannya adalah percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan tersebut, kaum muslimin telah menguasai teknologi peleburan besi dan percetakan koin. Namun demikian, uang yang dicetak oleh kaum muslimin itu tidak dapat beredar dengan luas karena pemerintahan Ali ibn Abi Thalib berjalan sangat singkat seiring dengan terbunuhnya sang Khalifah pada tahun keenam pemerintahannya.
Dari segi alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan khalifah Umar. Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang mendeskripsikan tugas, kewajiban serta tanggung jawab para penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan serta pengawasan terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya.
Disisi lain, Ali ibn Abi Thalib RA menekankan perhatian kesejahteraan para prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin,   teraniaya dan penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.
1.   Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang dibutuhkan masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme pasar.
2.  Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mengacaukan stabilitas harga.

Khalifah Ali juga memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara. Surat ini menjelaskan bagaimana berurusan dengan sipil, pengadilan dan angkatan perang.

Ali menekankan Malik agar lebih memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluarga mereka dan diharapkan berhubungan langsung dengan masyarakat melalui pertemuan yang terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang teraniaya dan orang-orang cacat. Disurat itu itu juga ada instruksi untuk melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar dan memberantas para tukang catut, penimbun barang dan pasar gelap. Singkatnya surat itu menggambarkan kebijakan yang ternyata konsep-konsepnya ditiru secara luas dalam administrasi public, bahkan kebijakan itu ditiru oleh gubernur yang melawan Islam dan di Mesir; di tempat Muhammad Ibn Abu Bakar, terbunuh dimedan perang bersama dengan para pendahulunya dan khalifah kehilangan daerah mesir dan daerah-daerah lainnya dan yang tersisa hanyalah dokumen yang bersejarah.

Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain:
  • Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
  • Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
  • Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
Pada masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib juga,prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan.Sistem distribusi setiap sepekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi.Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran.Pada hari itu semua penghitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai penghitungan baru.Cara ini mungkin solusi yang terbaik dari sudut pandang hukum dan kondisi Negara yang sedang berada dalam masa transisi.Khalifah Ali meningkatkan tunjangan bagi para pengikutnya di Irak.
            Sehingga pada masa Khalifah Ali ibn Abi Thalib menekankan agar lebih memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluara mereka dan diharapkan berkomunikasi langsung kepada masyarakat melalui pertemuan,terbuka dengan orang-orang miskin ,orang-orang yang teraniaya, dan para penyandang cacat. Dan Ali pun memberikan intruksi untuk melawan korupsi dan penindasan,mengontrol pasar,dan memberantas para tukang catut laba,penimbun barang,dan pasar gelap.

C.  Kesimpulan

Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu, semua penghitungan diselesaikan dan pada hari Sabtu dimulai penghitungan baru.
Ali bin Abi Thalib membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik di tingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjalan dengan baik. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi halib menerapkan sistem pemerataan. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Ali Thalib menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan dengan memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Selain itu yang dilakukan khalifah Ali ibn Abi Thalib pada masa pemerintahannya adalah percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan tersebut, kaum muslimin telah menguasai teknologi peleburan besi dan percetakan koin. Namun demikian, uang yang dicetak oleh kaum muslimin itu tidak dapat beredar dengan luas karena pemerintahan Ali ibn Abi Thalib berjalan sangat singkat seiring dengan terbunuhnya sang Khalifah pada tahun keenam pemerintahannya.
Disisi lain, Ali ibn Abi Thalib RA menekankan perhatian kesejahteraan para prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin,   teraniaya dan penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.
1.   Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang dibutuhkan masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme pasar.
2.  Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mengacaukan stabilitas harga.

Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali antara lain:
a.       Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
b.      Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
c.       Adanya kebijakan pengetatan anggaran.




D.  Daftar Rujukan

Anonim. 2012. “Sistem Ekonomi dan Fiskal Pada Masa Pemerintahan Khulafa Ar Rasyidin”. (online). (http://maxidayasyariah.wordpress.com/2012/03/19/sistem-ekonomi-dan-fiskal-pada-masa-pemerintahan-khulafa-ar-rasyidin/, diakses 02 Juni 2013).
Tahir. 2012. “Kebijakan Fiskal pada masa Ali bin Abi Thalib RA”. (online).(http://tahirsyariah.blogspot.com/2012/12/kebijakan-fiskal-dalam-sejarah-islam.html, di akses 02 Juni 2013).
Zoulkem. 2010. “Kebijakan Moneter dan Fiskal pada Masa Sahabat dan Pertengahan Islam”. (online). (http://zoulkem.wordpress.com/2010/01/14/kebijakan-fiskal-dan-moneter-pertengahan-islam/ , diakses 02 Juni 2013).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana pendapat rekan atau sahabat mengenai Blog saya ini?