by; Luqman Hakim
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi.
Universitas Trunojoyo, Madura.
“ Kebijakan Fiskal pada masa Ali ibn Abi Thalib ”
A.
Pendahuluan
Jauh sebelum islam datang, bangsa Arab telah dikenal dengan
kehidupan perniagaannya. Kondisi wilayah jazirah Arab dan sekitarnya yang
didominasi oleh padang pasir dan pegunungan yang tandus dan penuh dengan
bebatuan, tampaknya menjadi alasan utama bagi mayoritas penduduk Arab untuk
memilih perniagaan sebagai mata pencaharian mereka. Namun konsep dan system
ekonomi islam mulai dipraktikkan para pelaku ekonomi pada masa-masa awal
kehadiran islam. Mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW, kemudian dilanjutkan
dengan kepemimpinan para khulafaur rasyidin yang memimpin khalifah islam dan
menerapkan sistem ekonomi islam pada pemerintahannya, selanjutnya pada masa
kepemimpinan daulah-daulah hingga sampai kehancuran khilafah islam yang
ditandai pecah nya kekuatan islam dan dikuasai nya negara-negara kekuasaan
islam oleh barat.
Semua ini diakhiri dengan runtuhnya kekuasan islam yang digantikan
oleh bangsa barat sehingga munculah konsep dan sistemekonomi baru untuk
menggantikan sistem ekonomi islam. Namun pada kesempatan kali ini kami hanya
akan membahas mengenai sistem kebijakan fiskal & moneter islam pada masa
pertengahan islam. Yaitu sistem kebijakan fiskal & moneter islam yang
diterapkan pada masa daulah dimulai dari daulah umayyah, kemudian daulah
abbasiyyah, dan Turki Usmani.Selain itu juga kami akan membahas
pemikiran-pemikiran para ulama mengenai kebijakan fiskal & moneter islam
yang hidup pada masa daulah-daulah tersebut.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan
pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran
pemerintah. Kebijakan fiskal terwujud dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara). Dalam dokumen APBN, kita dapat melihat berapa pendapatan pemerntah,
darimana saja pendapatan tersebut, komposisi pendapatan, penduduk mana atau
siapa yang terkena beban tinggi dan beban rendah dari total pendapatan
pemerintah, untuk apa saja pendapatan pemerintah, sektor mana yang mendapat
alokasi pengeluaran tinggi dan mana yang rendah, dan sebagainya.
B.
Kebijakan
Fiskal pada masa Ali bin Abi Thalib
Masa pemerintahan Khlifah Ali bin Abi Thalib yang
hanya berlangsung selama enam tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan
kehidupan politik. Ali harus menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair, dan
Aisyah yang menuntut kematian Utsman bin Affan.Sekalipun demikian, Khalifah Ali
bin Abi Thalib tetap berusaha untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dapat
mendorong peningkatan kesejahteraan umat Islam.Pada masa pemerintahan Ali bin
Abi Thalib, prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah
diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya
diadopsi. Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada
hari itu, semua penghitungan diselesaikan dan pada hari Sabtu dimulai
penghitungan baru.
Cara ini mungkin solusi yang terbaik dari sudut
pandang hukum dan kondisi negara yang sedang berada dalam masa-masa transisi.
Khalifah Ali meningkatkan tunjangan bagi para pengikutnya di Irak.Khalifah Ali
memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan
masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya
yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang panjang
tersebut antara lain mendeskripsikan tugas, kewajiban serta tanggung jawab para
penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan
serta pengawasan terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya, menjelaskan
kelebihan dan kekurangan para jaksa, hakim, dan abdi hukum lainnya.
Ali bin Abi Thalib membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik
di tingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjalan dengan baik. Dalam
pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi halib menerapkan sistem
pemerataan. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Ali Thalib menetapkan
pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas,
Gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan
sebagai distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari
kamis adalah hari pendistribusian. Pada hari itu, semua perhitungan
diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai perhitungan baru. Selain itu langkah
penting yang dilakukan khalifah Ali ibn Abi Thalib pada masa pemerintahannya
adalah percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal ini menunjukkan
bahwa pada masa pemerintahan tersebut, kaum muslimin telah menguasai teknologi
peleburan besi dan percetakan koin. Namun demikian, uang yang dicetak oleh kaum
muslimin itu tidak dapat beredar dengan luas karena pemerintahan Ali ibn Abi
Thalib berjalan sangat singkat seiring dengan terbunuhnya sang Khalifah pada
tahun keenam pemerintahannya.
Dari segi alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama
sebagaimana halnya pada masa pemerintahan khalifah Umar. Khalifah Ali memiliki
konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah
yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal
yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang mendeskripsikan
tugas, kewajiban serta tanggung jawab para penguasa dalam mengatur berbagai
prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan serta pengawasan terhadap para
pejabat tinggi dan staf-stafnya.
Disisi lain, Ali ibn Abi Thalib RA menekankan perhatian kesejahteraan para
prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui
pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin, teraniaya dan
penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang
catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.
1.
Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan
yang dibutuhkan
masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme pasar.
2.
Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq
atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan
dapat mengacaukan stabilitas harga.
Khalifah Ali juga memiliki
konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan
masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya
yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat
tersebut mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun
prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap
penjabat tinggi dan staff, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan
pengadaan bendahara. Surat ini menjelaskan bagaimana berurusan dengan sipil,
pengadilan dan angkatan perang.
Ali menekankan Malik
agar lebih memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluarga mereka dan
diharapkan berhubungan langsung dengan masyarakat melalui pertemuan yang
terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang teraniaya dan orang-orang
cacat. Disurat itu itu juga ada instruksi untuk melawan korupsi dan penindasan,
mengontrol pasar dan memberantas para tukang catut, penimbun barang dan pasar
gelap. Singkatnya surat itu menggambarkan kebijakan yang ternyata
konsep-konsepnya ditiru secara luas dalam administrasi public, bahkan kebijakan
itu ditiru oleh gubernur yang melawan Islam dan di Mesir; di tempat Muhammad
Ibn Abu Bakar, terbunuh dimedan perang bersama dengan para pendahulunya dan
khalifah kehilangan daerah mesir dan daerah-daerah lainnya dan yang tersisa
hanyalah dokumen yang bersejarah.
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali
antara lain:
- Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
- Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
- Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
Pada masa pemerintahan
Ali ibn Abi Thalib juga,prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat
telah diperkenalkan.Sistem distribusi setiap sepekan sekali untuk pertama
kalinya diadopsi.Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari
pembayaran.Pada hari itu semua penghitungan diselesaikan dan pada hari sabtu
dimulai penghitungan baru.Cara ini mungkin solusi yang terbaik dari sudut pandang
hukum dan kondisi Negara yang sedang berada dalam masa transisi.Khalifah Ali
meningkatkan tunjangan bagi para pengikutnya di Irak.
Sehingga pada masa Khalifah Ali ibn Abi Thalib menekankan
agar lebih memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluara mereka dan
diharapkan berkomunikasi langsung kepada masyarakat melalui pertemuan,terbuka
dengan orang-orang miskin ,orang-orang yang teraniaya, dan para penyandang
cacat. Dan Ali pun memberikan intruksi untuk melawan korupsi dan
penindasan,mengontrol pasar,dan memberantas para tukang catut laba,penimbun
barang,dan pasar gelap.
C. Kesimpulan
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, prinsip
utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan. Sistem
distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari Kamis
adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu, semua
penghitungan diselesaikan dan pada hari Sabtu dimulai penghitungan baru.
Ali bin Abi Thalib membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik
di tingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjalan dengan baik. Dalam
pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi halib menerapkan sistem
pemerataan. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Ali Thalib menetapkan
pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan dengan memungut zakat
terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai distribusi setiap pekan
sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Selain itu yang dilakukan khalifah Ali
ibn Abi Thalib pada masa pemerintahannya adalah percetakan mata uang koin atas
nama Negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan tersebut,
kaum muslimin telah menguasai teknologi peleburan besi dan percetakan koin. Namun
demikian, uang yang dicetak oleh kaum muslimin itu tidak dapat beredar dengan
luas karena pemerintahan Ali ibn Abi Thalib berjalan sangat singkat seiring
dengan terbunuhnya sang Khalifah pada tahun keenam pemerintahannya.
Disisi lain, Ali ibn Abi Thalib RA menekankan perhatian kesejahteraan para
prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui
pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin, teraniaya dan
penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang
catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.
1.
Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan
yang dibutuhkan
masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme pasar.
2.
Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq
atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan
dapat mengacaukan stabilitas harga.
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa khalifah Ali
antara lain:
a. Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan
Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
b. Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
c. Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
D. Daftar Rujukan
Anonim. 2012. “Sistem Ekonomi dan Fiskal Pada Masa Pemerintahan
Khulafa Ar Rasyidin”. (online). (http://maxidayasyariah.wordpress.com/2012/03/19/sistem-ekonomi-dan-fiskal-pada-masa-pemerintahan-khulafa-ar-rasyidin/, diakses 02 Juni 2013).
Tahir. 2012. “Kebijakan
Fiskal pada masa Ali bin Abi Thalib RA”. (online).(http://tahirsyariah.blogspot.com/2012/12/kebijakan-fiskal-dalam-sejarah-islam.html, di akses 02 Juni 2013).
Zoulkem. 2010. “Kebijakan
Moneter dan Fiskal pada Masa Sahabat dan Pertengahan Islam”. (online). (http://zoulkem.wordpress.com/2010/01/14/kebijakan-fiskal-dan-moneter-pertengahan-islam/ , diakses 02 Juni 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar